[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”4.3.2″ custom_padding=”0px||0px||false|false” locked=”off” collapsed=”off”][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”4.3.2″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” custom_padding=”0px||0px||false|false”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text ol_position=”outside” ol_item_indent=”28px” _builder_version=”4.3.2″ ol_font=”||||||||” text_orientation=”justified” custom_padding=”0px||0px||false|false” hover_enabled=”0″]

FPIK, SEMARANG – Diberitahukan kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Fakultas/Sekolah/Unit, bahwa Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan seleksi Beasiswa Universitas Diponegoro Periode III Tahun 2021. Surat permohonan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan akan diterima paling lambat tanggal 30 April 2021.

Terdapat 3 (tiga) skema beasiswa yang disediakan, yaitu:

  1. Beasiswa Izin Belajar,
  2. Beasiswa Tugas Belajar Dalam Negeri, dan
  3. Beasiswa Tugas Belajar Luar Negeri.

 

Persyaratan Umum Bagi Dosen

Persyaratan Umum Bagi Tenaga Kependidikan

  1. PNS UNDIP atau pegawai tetap UNDIP.
  2. Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang S1 wajib memiliki ijazah D3 dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4 atau sekurang-kurangnya memiliki ijazah SLTA/sederajat dengan nilai rata-rata 7;
  3. Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Strata 2 (S2) sekurang-kurangnya memiliki ijazah Strata 1 (S1) dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4;
  4. Batas usia penerima beasiswa tugas belajar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk Strata 1 (S1) dan 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Strata 2 (S2);
  5. Batas usia penerima bantuan izin belajar paling rendah 26 (dua puluh enam) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun untuk Strata 1 (S1), paling rendah 31 (tiga puluh satu) tahun sampai dengan 48 (empat puluh delapan) tahun untuk Strata 2 (S2) dan paling rendah 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk Strata 3 (S3);
  6. Studi lanjut diutamakan di UNDIP dengan program studi yang sesuai dan mendukung pelaksanaan
  7. Apabila program studi yang dituju sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak ada di UNDIP, maka dapat menempuh studi lanjut di perguruan tinggi di luar UNDIP yang institusi dan program studinya terakreditasi A/setara, atau sekurang-kurangnya program studi terakreditisi B/setara dengan akreditasi institusi A/setara.

Untuk informasi persyaratan khusus, selengkapnya di sini.

Sumber berita: https://bpsdm.undip.ac.id/

 

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]